Mediasi Lanjutan Kedua Terkait Sengketa Tanah Desa Tiron Masih Temui Jalan Buntu

    Mediasi Lanjutan Kedua Terkait Sengketa Tanah Desa Tiron Masih Temui Jalan Buntu
    Hariantoko, S.H selaku kuasa hukum ahli waris Agustin istri Alm Seger Suprapto didampingi rekannya Agus Setiawan. (Foto: prijo)

    KEDIRI - Terkait kelanjutan permasalahan tanah di Desa Tiron yang berhubungan dengan ahli waris Agustin istri Alm Seger Suprapto yang diduga adanya penguasaan obyek tanah seluas 2.340 meter persegi oleh pihak lain. 

    Dimana penguasaan tanah tersebut tidak diketahui pihak desa apa yang menjadi pembicaraan desa dalam pertemuan kedua di Kantor Balai Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kab Kediri, masih belum ada titik temu, Selasa (25/7/2023). 

    Hariantoko, S.H., selaku Kuasa Hukum Agustin istri dari Alm.Seger Suprapto kepada awak media menyampaikan, kami hari ini melakukan mediasi tahap kedua. Namun, dari pihak Desa sendiri tidak bisa mengeluarkan statement apapun tentang perkara ini karena tidak dilibatkan dalam jual beli. 

    "Akhirnya kita coba menjelaskan semua permasalahan ini untuk pertemuan tahap dua ini, namun dari kedua belah pihak tidak ada titik temu, baik dari kuasa hukum pembeli maupun kuasa hukum salah satu ahli waris, "ucapnya.

    Lanjut Hariantoko karena tidak ada titik temu, akhirnya dari pihak desa menyikapi masalah ini sementara di cut, dengan di cut kami sangat keberatan, kami selaku kuasa hukum dari pihak salah satu ahli waris. Karena pasti tidak ada titik temu lebih lanjut. 

    Karena permasalahan sudah jelas terang benderang, bahwa terjadi dugaan tidak sesuai prosedur jual belinya maupun dengan akte yang tidak jelas juga. Dengan tidak jelas inilah yang menjadi barometer kita akan mengambil sikap upaya hukum baik perdata maupun pidananya. 

    "Namun, saat ini kami tetap mencoba mengambil jalan keluar untuk win-win solution, bagaimana yang terbaik. Kepala Desa sampai saat ini belum bisa memberikan statement apapun terkait permasalahan ini, " ucap Hariantoko. 

    Lanjut Hariantoko bahwa persoalan tanah ini sebenarnya sudah lama, terkuaknya dari ahli waris Seger Suprapto (alm) istrinya Agustin, kita mencoba ke BPN, pihak BPN menyuruh mempersiapkan persyaratan yang baru lagi. 

    Kita sudah melakukan kordinasi lagi dengan Pihak BPN Kabupaten Kediri, kita diminta untuk melakukan pengajuan ulang dan menyiapkan berkasnya. 

    "Kita datang ke desa untuk meminta memenuhi persyaratan ulang lagi, "jelas Hariantoko. 

    Terpisah, Kepala Desa Ani Rahayu saat dikonfirmasi awak media, pihaknya mengatakan masih ada tamu disuruh menunggu. Namun, setelah ditunggu-tunggu ada staf BPN mengatakan kepala desa masih pusing. Hingga berita ini dinaikkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa Tiron. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Harry Rachmat Jabatan Baru Pemeriksa Datun...

    Artikel Berikutnya

    Siswa Siswi SMPN 1 Kandat Raih Prestasi...

    Berita terkait